Jika kendaraan Anda mengalami rusak berat, wajib pajak dihimbau untuk segera mengajukan
pemblokiran kendaraan melalui Regident Polda Bengkulu.
Untuk kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan, mohon segera melaporkan ke
Polri terdekat dan mengurus pemblokiran secara resmi.
Pemberitahuan ini bersifat penting dan wajib diketahui.