Pertanyaan Umum
Jawaban : Semua kendaraan plat "BD" dapat melakukan pembayaran pajak di semua pelayanan SAMSAT yang ada di Provinsi Bengkulu dan tidak kenakan biaya tambahan.
Jawaban : Semua kendaraan plat "BD" dapat melakukan pembayaran pajak di semua pelayanan Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu dan Tidak dikenakan biaya tambahan.
Jawaban : Dasar pengenaan tarif PNBP di SAMSAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI.
Jawaban : Tidak, hanya kendaraan Bermotor dengan plat "BD" saja.