
Pertanyaan Umum
Jawaban : Semua kendaraan plat "BD" dapat melakukan pembayaran pajak di semua pelayanan SAMSAT yang ada di Provinsi Bengkulu dan tidak kenakan biaya tambahan.
Jawaban : Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tidak ada biaya dalam melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor di SAMSAT.
Jawaban : Dasar pengenaan tarif PNBP di SAMSAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI.
Jawaban : Tidak, hanya kendaraan Bermotor dengan plat "BD" saja.