
Pertanyaan Umum
Jawaban : Semua kendaraan plat "BD" dapat melakukan pembayaran pajak di semua pelayanan SAMSAT yang ada di Provinsi Bengkulu dan tidak kenakan biaya tambahan.
Jawaban : Semua kendaraan plat "BD" dapat melakukan pembayaran pajak di semua pelayanan Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu dan Tidak dikenakan biaya tambahan.
Jawaban : Dasar pengenaan tarif PNBP di SAMSAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI.
Jawaban : Tidak, hanya kendaraan Bermotor dengan plat "BD" saja.
Jawaban :
Silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk mengatasi masalah:
- Periksa koneksi internet Anda.
- Bersihkan cache dan riwayat pencarian browser.
- Coba gunakan mode penyamaran (Incognito) atau browser lain.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Coba akses kembali di waktu yang berbeda.